Insentif Impor Dihentikan, Kemenperin Desak Produsen Mobil Listrik Segera Produksi Lokal
Masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para produsen otomotif untuk menikmati insentif impor berbasis baterai memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setelah masa impor berakhir dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Hal ini menyusul kabar berakhirnya pemberian insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk industri otomotif.
BACA JUGA:Ketegangan AS-Denmark Meningkat, Kontroversi Greenland hingga Pemanggilan Diplomat
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Terima Saldo DANA Gratis Rp177.000, Begini Langkah Klaim ke Dompet Digital
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi, Tunggul Wicaksono.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 nanti, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Nantinya, Mahardi menambahkan, para produsen juga bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Mahardi kepada media secara daring, pada Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:eaJ Park Gelar Konser di Jakarta 2025, Harga Tiket Mulai Rp1,05 Juta
Diketahui, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop.
Hingga pendaftaran peserta program ini ditutup pada Maret 2025, ada enam produsen yang sudah mengikutinya.
Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Menurut Mahardi sendiri, aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
