bannerdiswayaward

Polri Tetapkan Dua Brimob Pelanggar Berat dalam Kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, Sidang Etik Digelar Pekan Ini

Polri Tetapkan Dua Brimob Pelanggar Berat dalam Kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, Sidang Etik Digelar Pekan Ini

Dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang terkait tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -– Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terbaru terkait kecelakaan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol).

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai arahan langsung Kadiv Propam.

BACA JUGA:STOP Anarkisme, Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia Ajak Pemuda Jaga Kedamaian Bangsa

BACA JUGA:Rupiah Perkasa di Tengah Tekanan Politik, Won Korea Jadi Mata Uang Terjeblok di Asia

Tim internal juga telah memeriksa seluruh saksi, termasuk keluarga korban, dan menganalisis rekaman video, dokumentasi, dan visum korban.

Dua Anggota Brimob Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anggota ditetapkan masuk kategori pelanggaran berat, yakni:

1. Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri sopir rantis.

2. Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis BCC 17713-VII.

BACA JUGA:Salah Sasaran, Rumah Nafa Urbach yang Dijarah Massa Ternyata Milik Mantan Suami

BACA JUGA:7 Korban Jiwa Demonstrasi per 25-30 Agustus 2025 di Indonesia, Affan Kurniawan hingga Sumari Tukang Becak

"Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya kepada awak media, Senin 1 September 2025.

Lima Anggota Masuk Kategori Sedang

Sementara itu, lima anggota lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD yang saat kejadian berada di posisi belakang sebagai penumpang.

Mereka terancam sanksi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads