Prabowo Jenguk Korban Demo Ricuh di DPR: Ada yang Alami Kerusakan Ginjal hingga Pecah Tempurung Kepala
Presiden Prabowo Subianto menyambangi RS Polri untuk menjenguk polisi yang terluka saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR-Disway.id/Anisha Aprilia-
Prabowo lantas menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak seluruh masyarakat yang telah dilindungi UU. Akan tetapi, kata dia, terdapat aturan yang harus diikuti ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
"Ada ketentuannya, demonstrasi harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
