Inilah Barbuk Perusuh Demo DPR: Ada Molotov, Busur Panah, Mercon Sampai Galah!
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti para tersangka perusuh demo di Kawasan Gedung DPR pada 25 Agustus dan 28 Agustus 2025-Disway.id/Rafi Adhi-
- Penyerangan dan pelemparan ke arah petugas pengamanan.
- Perusakan kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur
BACA JUGA:Tiga Menteri Singgung Nama Riza Chalid di Balik Aksi Demo Anarkis, Polri Kumpulkan Bukti
- Pengrusakan mobil milik seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.
- Pembakaran motor di sekitar gerbang Pancasila, belakang Gedung DPR.
- Pelemparan petasan dan provokasi massa, termasuk melibatkan pelajar.
- Pembakaran halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, hingga Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
BACA JUGA:Tren Padel Kian Menguat, Surabaya Jadi Tuan Rumah Turnamen Nasional
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, dengan maksimal 6 tahun penjara.
Ade Ary menegaskan bahwa polisi membedakan antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh.
"Kami mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa dengan tertib. Namun, pelaku anarkis ini datang hanya untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Diterangkannya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
BACA JUGA:Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!
"Kasus ini masih berkembang. Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku-pelaku anarkis lainnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
