Sepuluh Orang Ditetapkan Tersangka, Penjarahan dan Penyerangan Petugas di Rumah Uya Kuya
Rumah Politisi PAN, Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sasaran amuk massa pada Sabtu malam 30 Agustus 2025-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sepuluh orang ditetapkan tersangka dalam dugaan penjarahan anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan sepuluh orang kini statusnya tersangka.
BACA JUGA:5 Contoh Undangan Maulid Nabi 2025 untuk Acara di Masjid dan Sekolah, Bisa Jadi Referensi
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sebut Massa Demo Ricuh di Jakarta, Ada Bayaran hingga Rp200 Ribu
"Sepuluh orang tersangka," katanya kepada disway.id, Rabu 3 September 2025.
Dimana, sepuluh orang itu terbagi menjadi dua klaster.
"Empat tersangka penyerangan petugas, enam tersangka penjarahan," ujarnya.
Satu tersangka penjarahan diantaranya disebut anak dibawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan dibawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:Rasmus Hojlund Tak Terima 'Ditendang' ke Napoli: Saya Lebih Baik dari Benjamin Sesko!
Kemudian delapan saksi lainnya kini telah dipulangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Delapan status sebagai saksi, dipulangkan," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami dugaan penjarahan di rumah Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: