Pakar Hukum: Jika Nadiem Makarim Terbukti Tak Terima Dana, Bukan Berarti Bebas dari Jerat Pidana
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook-Dok. Kejagung-
"Pasal ini berfokus pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Bisa saja seseorang tidak menerima dana, tetapi karena perbuatannya menandatangani atau menyetujui kebijakan yang merugikan negara, ia bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
Beda Perdata dan Pidana
Prof. Eva juga menegaskan perbedaan antara kasus perdata dan pidana.
"Jika ini kasus perdata, pembuktiannya adalah kerugian material. Tapi dalam kasus pidana, yang dilihat adalah unsur niat jahat atau mens rea serta perbuatan melawan hukumnya.
Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.
BACA JUGA:Dipimpin Khatib Rhoma Irama, Jamaah Khidmat Jumatan di Venue Pestapora
BACA JUGA:Senyum Patrick Kluivert Sambut Adrian Wibowo, Pemain Los Angeles FC Pulang Kampung 'Surabaya'
Pernyataan dari Prof. Eva Achjani Zulfa ini memberikan perspektif yang lebih mendalam, di mana klaim tidak menerima uang bukanlah jaminan kebebasan hukum bagi Nadiem Makarim.
Publik kini menanti hasil akhir dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung, untuk membuktikan apakah benar Nadiem memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
