Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!
Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!-Disway/Candra Pratama-
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare," kata Anang.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah)," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
