bannerdiswayaward

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Energy and Engineering Week Resmi Dibuka di Minggu ke 2 IEE Series 2025: Pameran Multi-Sektor Terbesar di Asia Tenggara

BACA JUGA:HERE We Go! Prabowo Lantik Menkopolkam-Menpora Hari Ini

Kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Perusahaan tekstil raksasa dari Jawa Tengah itu kini tak lagi hanya jadi cerita tentang kain seragam militer atau busana rumah sakit. Namanya masuk daftar kasus besar Kejagung.

Kasus itu bermula dari laporan keuangan Sritex pada 2021 yang menunjukkan kerugian Rp15,6 triliun, padahal di tahun sebelumnya masih meraup laba sebesar Rp1,24 triliun.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya tunggakan kredit mencapai Rp3,58 triliun di sejumlah bank. Daftarnya panjang: Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, hingga LPEI.

Eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan pinjaman itu diberikan tanpa prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan UU Perbankan. Lebih jauh, dana kredit justru dipakai untuk menutup utang lama dan membeli aset yang tak produktif.

BACA JUGA:Amerika Siapkan Pembeli TikTok, Trump: Perusahaan Besar Kami yang Akan Menangani

BACA JUGA:Erick Thohir Disebut Bakal Jadi Menpora, Nasib PSSI Bagaimana?

Pada Mei 2025, penyidik Kejagung melaporkan menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.

Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.

Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.

Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.  

BACA JUGA:Ratu Tisha DIPECAT! Drama PSSI Jelang Round 4 Tak Masuk Akal, Kecurangan AFC Rugikan Timnas

BACA JUGA:Ratu Tisha DIPECAT! Drama PSSI Jelang R4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Absurd, Kecurangan AFC Merugikan Timnas Indonesia

Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads