Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Satgas TPPU
Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Satgas TPPU-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto merombak Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, Prabowo menujuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
BACA JUGA:Sempat Dicolek Purbaya, BGN Ungkap Alasan Serapan Anggaran MBG Rendah
BACA JUGA:Gerindra Sentil Kementerian ESDM terkait Potensi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Perpres Nomor 88 Tahun 2025 ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Dalam pasal 5 Perpres tersebut, disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.
Berikut susunan Komite TPPU, dikutip Kamis, 18 September 2025:
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:KEF Rilis LS60 Wireless: Speaker Nirkabel Floorstanding Pertama dengan Desain Revolusioner
BACA JUGA:Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Lima Bank Himbara, Said Sebut Tidak Menyalahi Aturan
Anggota:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
