Hampir 12 Jam, Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar Penyidik KPK soal Regulasi Kuota Haji di Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (HL) telah dicecar selama hampir 12 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Disway.id/Ayu Novita-
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:TNI AU-TNI AL Minta Belanja Chengdu J-10 dan Kapal Induk, Ini Respons Kemenhan
BACA JUGA:Jadi Menpora, Erick Thohir Siap Dorong Kapabilitas Pemuda Indonesia
Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: