Hampir 12 Jam, Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar Penyidik KPK soal Regulasi Kuota Haji di Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (HL) telah dicecar selama hampir 12 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Disway.id/Ayu Novita-
Lebih lanjut, kata dia, penyidik juga mendalami Hilman soal regulasi perihal pelaksanaan ibadah haji.
Ia membahkan banyak materi didalami Penyidik termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang diteken Yaqut Kholil Qoumas saat menjabat terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
"Ini juga menjadi salah satu yang didalami," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 September 2025.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
BACA JUGA:Tak Hanya RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas 2025
BACA JUGA:Pemulihan Pasca Banjir Bali, Bantuan Terus Mengalir untuk Korban di Pengungsian
Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:UD IMPACT Luncurkan Indonesian Entrepreneur Project, Siapkan Startup Hijau Masa Depan
BACA JUGA:Lagi! 2 Orang Hilang Pasca Demo Kembali Ditemukan, Ini Penjelasan Polisi
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: