KPK Telusuri 'Juru Simpan' Uang Hasil Dugaan Korupsi Kuota Haji
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penanganan kasus di KPK, Jakarta. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ‘juru simpan’ yang mengamankan uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penelusuran aliran uang ini menjadi alasan KPK hingga saat ini belum mengumumkan para tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," ujar Asep dikutip Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:KPK Ungkap Asal Uang yang Dikembalikan Khalid Basamalah, Pemerasan Oknum Kemenag
Hal itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Asep menjelaskan bahwa pengumpulan uang terkait kuota haji diduga tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya," jelasnya.
"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," lanjut Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan KPK sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dimaksud.
"Misalkan begini: Uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," terang Asep.
BACA JUGA:Hampir 12 Jam, Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar Penyidik KPK soal Regulasi Kuota Haji di Kemenag
"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," sambungnya.
Asep menerangkan meskipun ATM atas nama Mr. X, bisa saja yang menggunakannya adalah Mr. Y.
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri. Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” imbuhnya.
KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
Banyak saksi yang sudah diperiksa baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji.
Terbaru, pada Kamis, 18 September 2025 Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (HL) telah dicecar selama hampir 12 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Soroti Pejabat Negara Rangkap Jabatan, KPK: Benturan Kepentingan
"Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.
Hilman enggan membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan yang ia jalani.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA:Tanggapi Rencana Perubahan Status PAM Jaya, PWNU: Prioritaskan Pelayanan Publik
Sementara itu, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
