bannerdiswayaward

Lebih dari 150 Negara Akui Palestina, Tapi Veto AS Tetap Jadi Penghalang di PBB

Lebih dari 150 Negara Akui Palestina, Tapi Veto AS Tetap Jadi Penghalang di PBB

Hingga September 2025, 157 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau sekitar 81 persen komunitas internasional telah secara resmi mengakui Negara Palestina sebagai entitas berdaulat.--The Times of Israel

JAKARTA, DISWAY.ID – Dukungan global terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Palestina semakin menguat.

Hingga September 2025, 157 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau sekitar 81 persen komunitas internasional telah secara resmi mengakui Negara Palestina sebagai entitas berdaulat.

Gelombang pengakuan terbaru datang dari sejumlah negara Eropa barat, seperti Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Andorra, dan Monako, dalam pertemuan tingkat tinggi di New York yang digagas oleh Prancis dan Arab Saudi.

Sehari sebelumnya, Australia, Kanada, Portugal, dan Inggris juga menyampaikan pengakuan resmi mereka terhadap Palestina.

Namun, di balik euforia diplomatik ini, upaya untuk menjadikan Palestina sebagai anggota penuh PBB tetap terhalang satu tembok besar: hak veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB (UNSC).

BACA JUGA:Kesal Trump Pada Inggris-Prancis yang Akui Negara Palestina, Langsung Gelar Pertemuan Khusus dengan OKI

Catatan Redaksi Al Jazeera menyebutkan meskipun dukungan dari mayoritas negara sudah mengalir, syarat utama untuk menjadi anggota penuh PBB tetap berada di tangan 15 anggota Dewan Keamanan, terutama 5 anggota tetap (P5): AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris.

Palestina membutuhkan dukungan minimal 9 suara dari anggota Dewan Keamanan dan tidak ada veto dari anggota tetap. Di sinilah Amerika Serikat berperan sebagai penghalang utama.

Sejak menjadi anggota PBB, Amerika Serikat telah menggunakan hak veto-nya lebih dari 50 kali untuk menggagalkan resolusi yang mengkritik Israel, termasuk resolusi yang berkaitan dengan agresi militer, pembangunan pemukiman ilegal, hingga pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.

BACA JUGA:Rekonsiliasi Israel-Palestina, Prabowo Ingin Bangsa Keturunan Nabi Ibrahim Hidup dalam Damai

Momen pembukaan sesi ke-80 Majelis Umum PBB pada 9 September lalu kembali menyorot ketimpangan ini.

Palestina, yang selama ini hanya berstatus "non-member observer state", tidak memiliki hak suara penuh di forum dunia ini.

Tahun ini, perwakilan Palestina bahkan tidak diizinkan menghadiri sidang secara langsung di New York, karena pemerintah AS menolak memberikan visa, sebuah tindakan yang dikritik keras oleh Sekretariat PBB karena melanggar Host Country Agreement.

Ironisnya, sejarah mencatat kejadian serupa pernah terjadi pada 1988, ketika AS juga menolak visa bagi Yasser Arafat, memaksa Majelis Umum PBB memindahkan sidangnya ke Jenewa, Swiss.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads