Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Bocoran Jadwalnya
Bocoran Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.--Istimewa
Melansir dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI sudah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan SK (Surat Keputusan).
BACA JUGA:BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024, Berikut Detailnya
SK ini yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Dengan ini, untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan setelah instansi memperoleh NI dari BKN dan menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung dengan prosedur instansi masing-masing.
Ketentuan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai berikut:
1. Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara Unggah Dokumen, Peserta Wajib Cek!
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya.
3. Pengangkatan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja
Selanjutnya, tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Jabatan yang Dibuka
Secara umum, gaji itu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir ketika masih jadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Angka upah masih bersifat acuan, sebab tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai dengan anggaran.
Apabila nantinya pegawai diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka gajinya akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, misal:
- Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
- Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
