Ombudsman Bongkar 4 Masalah di Kasus Keracunan MBG, Sarat Maladministrasi

Ombudsman Bongkar 4 Masalah di Kasus Keracunan MBG, Sarat Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika--Ayu Novita

BACA JUGA:Ombudsman RI Sidak Pasar, Omzet Pedagang Anjlok Imbas Beras Oplosan

"Keterkaitan sejumlah yayasan dengan jejaring kekuasaan berpotensi menggeser orientasi program dari fokus utama pada perbaikan gizi menuju kepentingan yang lebih sempit," jelas Yeka.

Lebih lanjut, Yeka menjelaskan, jika tidak dilakukan antisipasi sejak dini, melalui regulasi yang jelas dan mekanisme seleksi yang transparan, maka dapat menimbulkan malaadministrasi.

"Jika tidak diantisipasi sejak dini melalui regulasi yang jelas, mekanisme seleksi yang transparan, serta pengawasan yang independen, maka hal ini dapat melahirkan bentuk maladministrasi struktural yang menghambat efektivitas program," ucapnya.

BACA JUGA:Ombudsman RI Sidak Pasar, Omzet Pedagang Anjlok Imbas Beras Oplosan

Ia menerangkan keempat potensi malaadministrasi ini hadir dari adanya delapan masalah utama uang yang terjadi dalam program MBG yaitu adanya kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian.

Kemudian, maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah; permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan.

Adanya keterbatasan dan pemetaan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan.

Ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas; penerapan standar pengalaman makanan yang belum konsisten; distribusi makanan yang belum tertin dan masih membebani guru di sekolah; dan sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berbasiskan data.

Yeka mengatakan, Ombudsman RI memberikan tiga saran untuk perbaikan tata kelola program MBG yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga saran tersebut yaitu, aspek penetapan penerimaan bantuan yayasan dan SPPG atau dapur MBG; aspek penyelenggaraan SPPG; dan aspek pengawasan SPPG.

Ia menjelaskan, dalam aspek penerimaan penetapan bantuan yayasan dan dapur MBG, BGN juga harus segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi mengenai program bantuan pemerintah untuk program MBG.

BACA JUGA:Harga Beras Melonjak Ternyata Bukan Karena Stok, Ombudsman Bongkar Tata Kelola Buruk, Rekomendasikan 5 Solusi

Kemudian, kata Yeka dalam penyelenggaran SPPG, BGN harus memperkuat pengendalian mutu bahan, menerbitkan juknis kemitraan nasional, membuat standar pengelolaan SOP dan menu MBG, menjamin konsistensi distribusi, memastikan arus kas lancar, membangun dashboard monitoring, dan melibatkan BPOM secara penuh.

Lalu, dalam aspek pengawasan SPPG, BGN untuk membangun sistem koordinasi yang efektif, melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan program MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads