Wanita 27 Tahun Tewas di Hotel Tangerang, Pelakunya 2 WN Korea!
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka yakni WNA Korea Selatan atas tewasnya seorang perempuan berinisial AN (27) di sebuah hotel-Istimewa-
Polisi juga menemukan adanya luka memar akibat benda tumpul dan kerusakan organ dalam pada tubuh korban.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: