UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi
UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sidang Paripurna, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam regulasi terbaru tersebut, Kementerian BUMN resmi beralih status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan yang lebih luas dan strategis dalam mengelola perusahaan milik negara.
BACA JUGA:Anak Indonesia Butuh Gizi Ruhani, Bukan Jasmani Saja
BACA JUGA:Tandatangan MoU, Bogasari Dukung Mutu Pendidikan SMKN 3 Kediri
Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan dukungannya atas pengesahan ini.
Menurtnya, UU BUMN yang baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN.
"Dengan adanya BP BUMN, kita harap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat," ujarnya dalam konfirmasinya, Jumat 3 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pengkuan Sepihak Yudhistira Soal Ketua IWO Bisa Berbuntut Pidana
BACA JUGA:5 Ide Interior Rumah Minimalis dengan Dapur Terbuka Tipe 36
Ia menambahkan bahwa selain perubahan nomenklatur, UU baru ini juga memuat beberapa ketentuan penting seperti pelarangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri yang menjabat di direksi maupun komisaris BUMN.
Selain itu, lanjut Dia, pengelolaan saham seri A Dwi Warna kini harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden.
UU juga menegaskan prinsip kesetaraan gender dalam posisi pimpinan BUMN.
Kawendra menegaskan bahwa pengesahan ini adalah bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam memperbaiki tata kelola BUMN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
