bannerdiswayaward

UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi

UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi

UU BUMN Disahkan, DPR : Akhir dari Rangkap Jabatan dan Awal Era Transparansi-Istimewa-

"Kami di Komisi VI akan terus mengawal agar BP BUMN berjalan sesuai mandat. Harapannya, lembaga ini bisa menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Buka Suara soal Isu Pemanggilan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

BACA JUGA:Komisi I DPR Soroti Pembekuan Izin TikTok, Minta Penegakan Hukum Tak Matikan UMKM Digital

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyebut hal ini untuk memperkuat komitmen kerja untuk memajukan perusahaan.

Ia mengatakan ketentuan itu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan ruang kerja yang spesifik dan berfokus pada peningkatan kinerja BUMN.

"Bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri, agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja," kata Rivqy.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU BUMN yang baru dalam Rapat Paripurna kemarin, Kamis (2/10). UU ini pun mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

BACA JUGA:Rudy Susmanto Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

BACA JUGA:Dapat Izin Klub, Ole Romeny Tambah Kekuatan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain itu, revisi UU BUMN juga menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara. Artinya pejabat di BUMN bisa kembali diperiksa oleh KPK.

Sementara mengenai larangan rangkap jabatan yang masuk dalam revisi UU BUMN, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitisi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads