Bentak Polisi saat Mau Narik Mobil, Debt Collector Ini Jadi Ayam Sayur Pas Ditangkap!
Polisi akhirnya menangkap satu pelaku oknum debt collector yang sempat membentak anggota polisi saat hendak menarik mobil nasabah di Kelapa Dua, Tangerang-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID - Polisi akhirnya menangkap satu pelaku oknum debt collector yang sempat membentak anggota polisi saat hendak menarik mobil nasabah di Kelapa Dua, Tangerang
Oknum debt collector berinisial L (38) yang memaki dan menantang polisi itu ditangkap usai upaya penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.
BACA JUGA:Sadis! Debt Collector Rampas Kendaraan Korban di Tempat, 5 Orang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tegas! Polisi Tangkap Debt Collector Bersenjata di Depok, Ada yang Bawa Peluru Kaliber 38
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, aksi menantang petugas itu dilakukan L saat hendak melakukan penarikan mobil yang diklaimnya menunggak dan memakai plat palsu.
“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025
Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.
BACA JUGA:Simak Lagi! Rekayasa Lalin di Kawasan Monas Saat Perayaan HUT ke-80 TNI
Meski begitu, penyidik masih mendalami motif L dan belum bisa memastikan sejak kapan tersangka menjalankan profesi tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Wira.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.
Untuk diketahui, aksi sejumlah pria yang berprofesi debt collector kedapatan bersitegang dengan polisi.
BACA JUGA:Jokowi Diam-Diam Temui Prabowo di Kertanegara, Pengamanan Diperketat, Menteri Terpantau Hadir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
