bannerdiswayaward

Imbas DBH Disunat Pempus, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen Damkar dan PPSU di 2026

Imbas DBH Disunat Pempus, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen Damkar dan PPSU di 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memangkas kuota rekrutmen pegawai PJLP imbas pemotongan DBH oleh Pemerintah Pusat-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memangkas kuota rekrutmen pegawai dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) imbas pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

Adapun rekrutmen PJLP yang aoan dikurangi pada tahun 2026, yakni tenaga pemadam kebakaran (Damkar), personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta petugas Pasukan Putih.

“Seperti kemarin Damkar, kita buka 1.000 (lowongan), Pasukan Oranye 1.100, Pasukan Putih 500. Karena ada pengurangan ini, untuk tahun depan, peluang (rekrutmen) itu juga akan berkurang. Tetapi, untuk tahun ini, tahun 2025, jumlahnya tidak mengalami perubahan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:CEK! Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2025, Lengkap Daftar Lokasinya

BACA JUGA:Simak Info Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Selasa 7 Oktober 2025, Awas Hujan!

Diketahui, pemotongan DBH oleh pemerintah pusat berdampak pada besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026.

Sebelum ada potongan, APBD DKI 2026 diproyeksikan sebesar Rp95 triliun.

Namun setelah adanya kebijakan pemangkasan DBH, APBD DKI 2026 hanya sekitar Rp79 triliun.

Dampaknya Mas Pram sapaan akrab Pramono akan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran.

Namun efisiensi anggaran itu tidak akan berdampak pada pengurangan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai berstatus PPPK dan PJLP.

BACA JUGA:TPA Cipeucang Disegel KLH, Pemkot Diberi Waktu Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Pramono Pangkas Anggaran Perdin dan Makan Minum Imbas DBH Disunat Pempus

"Penyesuaian fiskal dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tidak berdampak pada gaji ASN dan non-ASN, baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PJLP," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Pemprov DKI akan manut pada kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads