Pemerintah Malaysia Tegaskan 7 Pemain Naturalisasi Timnas Harimau Malaya Sah, FIFA Ungkap Sebaliknya!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia menegaskan bahwa proses naturalisasi terhadap tujuh pemain Timnas Malaysia telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku-Tangkapan layar.AFC-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia menegaskan bahwa proses naturalisasi terhadap tujuh pemain Timnas Harimau Malaya telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa semua tahapan naturalisasi mengikuti ketentuan Konstitusi Federal, khususnya Pasal 19, yang menjadi dasar pemberian kewarganegaraan kepada individu asing.
“Proses ini dilakukan sesuai aturan. Ketujuh pemain tersebut mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara agen, sebagaimana diwajibkan. Semua dokumen diverifikasi langsung oleh Departemen Registrasi Nasional (JPN),” ujar Saifuddin dalam sidang parlemen pada Kamis 9 Oktober 2025, dikutip dari laman Metro Malaysia.
BACA JUGA:Cuma Kasih Kemenangan Dua Kali, Shin Tae-yong Akhirnya Dipecat Ulsan HD!
BACA JUGA:Kluivert Ungkap Cedera Calvin Verdonk, Diragukan Tampil Lawan Irak
Menurut Saifuddin, proses naturalisasi juga mengacu pada Peraturan Kewarganegaraan 1964, yang mewajibkan pemohon mengisi Formulir C secara lengkap, termasuk lampiran dokumen paspor dan bukti lainnya.
Syarat tambahan lainnya seperti domisili di Malaysia, kelakuan baik, serta pemahaman bahasa Melayu juga telah dipenuhi oleh para pemain.
Namun demikian, ia juga menyoroti perbedaan antara ketentuan kewarganegaraan versi Pemerintah Malaysia dan regulasi yang diterapkan FIFA terkait kelayakan bermain bagi tim nasional.
“FIFA memiliki kriteria tersendiri, pemain harus lahir di negara tersebut, atau salah satu dari orang tua atau kakek-neneknya lahir di sana, atau telah tinggal di negara itu secara terus-menerus. Selama satu dari empat syarat ini terpenuhi, maka pemain dapat mewakili negara. Itu domain FAM (Federasi Sepak Bola Malaysia),” jelasnya.
Saat ditanya oleh anggota parlemen terkait apakah seluruh syarat dalam Pasal 19 telah terpenuhi oleh para pemain naturalisasi, Saifuddin mengungkap bahwa ia juga menggunakan Pasal 20(1)(e) sebagai landasan tambahan.
BACA JUGA:Bung Kus Kecewa Banget Penampilan Lini Tengah Timnas Indonesia Buruk: Selalu Kalah Duel!
“Pasal 20(1)(e) memberi kewenangan diskresi kepada menteri. Dalam interpretasi hukum, keberadaan pemohon di luar negeri bisa dianggap sebagai domisili dalam negeri. Jadi, saya menggunakan ketentuan ini untuk memenuhi syarat tempat tinggal mereka,” kata Saifuddin.
Meskipun pemerintah menyatakan proses naturalisasi sah secara hukum nasional, FIFA justru menjatuhkan sanksi kepada tujuh pemain tersebut karena dianggap menggunakan dokumen palsu dalam proses naturalisasi mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: