Pemerintah Malaysia Tegaskan 7 Pemain Naturalisasi Timnas Harimau Malaya Sah, FIFA Ungkap Sebaliknya!

Pemerintah Malaysia Tegaskan 7 Pemain Naturalisasi Timnas Harimau Malaya Sah, FIFA Ungkap Sebaliknya!

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia menegaskan bahwa proses naturalisasi terhadap tujuh pemain Timnas Malaysia telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku-Tangkapan layar.AFC-

FIFA pun mengecam keras proses verifikasi yang dilakukan oleh FAM.

BACA JUGA:Geger! Reaksi Pelatih Top Dunia 'Tak Terima' Kemenangan Timnas Dirampok, Patrick Kluivert Ngamuk

BACA JUGA:Kluivert Fokus Lawan Irak Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi: Mereka Seperti Singa, Kemenangan Harga Mati!

Dalam dokumen sanksinya, FIFA menilai bahwa FAM telah melakukan pelanggaran berat terhadap regulasi kelayakan pemain, karena proses naturalisasi dilakukan tanpa bukti hukum yang dapat diverifikasi.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan FIFA. Kelayakan pemain harus berdasarkan dokumen sah yang diakui secara hukum oleh negara asal,” tegas laporan FIFA.

Skandal ini menjadi pukulan besar bagi citra sepak bola Malaysia di mata internasional.

Kredibilitas FAM kini berada di ujung tanduk, memicu kritik tajam dari publik dan tokoh olahraga nasional.

Banyak pihak menyerukan reformasi total terhadap sistem perekrutan dan verifikasi pemain tim nasional.

BACA JUGA:Kevin Diks Bela Harga Diri Timnas! Pelatih Arab Saudi Dibuat Malu, Patrick Kluivert Tanggung Jawab

BACA JUGA:Hitung-Hitungan Gila! Begini SKENARIO Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah Tipis dari Arab Saudi

Selain sanksi denda terhadap FAM, ketujuh pemain naturalisasi tersebut juga dikenai hukuman larangan bermain selama 12 bulan dan denda oleh FIFA.

Krisis ini kini menjadi sorotan luas, tak hanya di dunia olahraga, tetapi juga dalam ranah tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads