bannerdiswayaward

Mendagri Tito Soroti Rendahnya Pemanfaatan PBG Gratis bagi MBR di Medan

Mendagri Tito Soroti Rendahnya Pemanfaatan PBG Gratis bagi MBR di Medan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain.-Kemendagri-

JAKARTA, DISWAY.ID— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti masih rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Medan dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Menurut Tito, salah satu kendala utama rendahnya pemanfaatan program tersebut adalah minimnya sosialisasi di tingkat daerah.

Ia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pembebasan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemda Diminta Aktif Terbitkan PBG Bantu MBR

“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi masyarakat berpenghasilan rendah di sana tetap bisa memanfaatkan fasilitas PBG tanpa biaya,” ujar Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jumat (10/10/2025).

Mendagri menegaskan, pemerintah daerah harus turun langsung hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menjelaskan manfaat fasilitas ini.

“Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, termasuk Dinas Permukiman dan Perumahannya, menjelaskan fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Tito.

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.

BACA JUGA:Sekjen PSI Raja Juli Tak Kunjung Beberkan Sosok J: Insya Allah Istimewa

Rumah Lebih Murah untuk Rakyat Kecil

Tito menjelaskan, insentif tersebut dibuat agar harga rumah menjadi lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“BPHTB itu nol, PBG yang dulu namanya IMB, juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Mendagri.

Namun, ia menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan ini. Karena itu, selain pemerintah daerah, media juga diminta membantu sosialisasi agar informasi ini tersampaikan ke publik secara luas.

“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini. Jadi kita minta pemerintah dan media bantu sosialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Nilainya Tembus Rp2.400 Triliun, Mentan Genjot Hilirisasi Kelapa: Bisa Naik 100 Kali Lipat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads