Arti Kode GTK 2025 untuk Cek Kelayakan Tunjangan Sertifikasi Guru, Pantau Secara Berkala
Arti kode GTK 2025 penting untuk disimak para guru. --Kemendikdasmen
BACA JUGA:Guru Pontianak Sabet Penghargaan Internasional Berkat Inovasi AI di Kelas
Memahami arti tiap kode ini membantu guru menghindari keterlambatan atau kegagalan pencairan tunjangan.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan operator sekolah terus mengimbau agar guru rutin mengecek Info GTK secara berkala, terutama menjelang periode pencairan.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 berjalan lebih akurat, efisien, dan transparan — sekaligus menjadi bentuk penghargaan nyata atas dedikasi guru di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal nasional melalui Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Meriah! Ribuan Pelari dan Guru Besar Ramaikan Wondr ITB Ultra Marathon 2025
Namun, mekanisme penyaluran TPG kerap menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pencairan hingga perbedaan data antarlembaga.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melakukan reformasi sistem pembayaran dengan memperkuat peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, proses penyaluran kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima, tanpa melalui pemerintah daerah.
Dengan sistem ini, diharapkan dana tunjangan bisa tersalurkan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
