Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penolakan Praperadilan Bukan Berati Kliennya Bersalah
Menurut Dodi, dalam sidang praperadilan ini, terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Wamenhaj-Wamenag Sepakat Percepat Transisi Kelembagaan dan Aset Penyelenggaraan Haji
BACA JUGA:Wamensesneg Ungkap Ada Kekuatan yang Sengaja Melemahkan Ketahanan Pangan Nasional
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
"Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti. Unsur 'nyata dan pasti' merupakan syarat penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara," ujar Suparji, Rabu, 8 Oktober 2025.
BACA JUGA:Lynk Quarto Sepatu Pendek untuk Pendaki Cepat dan Pencinta Trail Running dari OutdoorPro
BACA JUGA:DPR RI Siapkan Aplikasi Pemantau Dana Reses, Publik Bisa Lihat Kegiatan Anggota Dewan
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan, alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.
"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi. Gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit yang menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," tegas Chairul saat menjadi saksi ahli, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Dodi pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang di persangkakan terhadap Nadiem.
BACA JUGA:Ketua KPK Sebut Pasal Pencucian Uang dan Tipikor Beri Efek Jera Bagi Pengemplang Pajak
BACA JUGA:Menlu Sugiono Bantah Kabar Presiden Prabowo Akan Kunjungi Israel
Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jelas-jelas telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama terjadi seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
