bannerdiswayaward

KPK Diam-diam Telah Periksa Eks Dirut Antam, Ayah Dito Ariotedjo Ditanya Soal Ini!

KPK Diam-diam Telah Periksa Eks Dirut Antam, Ayah Dito Ariotedjo Ditanya Soal Ini!

KPK telah memeriksa Eks Dirut PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, pekan lalu terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 Miliar-Instagram arie_ariotedjo-

BACA JUGA:KPK Panggil Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Kasus PT Antam-Loco Montrado, Belum Tampak Hadir

Keempat saksi itu adalah mantan Financial reporting and costing manager di kantor pusat PT Aneka Tambang, Tbk. (Eks accounting, tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk, Abisetyo Arrozaq Wijaya; Quality internal audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam, Tbk, Ade Prasetyo.

Kemudian, Mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk. Periode 2016-2018, Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Tbk. / Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2014-2018, Agung Kusumawardhana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Semua saksi hadir. penyidik mendalami terkait persitiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT. Antam dengan PT. Loco Montrado," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.

KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

KPK telah melakukan penyitaan Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade Sinam Bahar.

Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.

BACA JUGA:Prabowo: Gencatan Senjata di Gaza Awal Menuju Perdamaian Menyeluruh

“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021

Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.

Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads