Di IQSF 2025, Kemenperin Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Miliki SNI Demi Perlindungan Konsumen
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Dr. Andi Rizaldi, S.T., M.M., --Istimewa
Sertifikat berlaku selama lima tahun, dengan kewajiban surveilans tahunan untuk memastikan standar mutu tetap dipatuhi.
“Fungsi pengawasan adalah mengingatkan industri agar segera memperpanjang sertifikat sebelum masa berlaku habis. Semua ini demi melindungi konsumen,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada UMKM dan IKM agar tidak tertinggal dalam penerapan SNI.
“Pemerintah tidak mengecualikan industri kecil. Justru kami bantu melalui program fasilitasi sertifikasi—baik pendampingan maupun pembebasan biaya—agar mereka tetap bisa bersaing secara sehat,” tegas Andi.
BACA JUGA:Bank Raya Semakin Perkuat Komitmen Implementasi Ekosistem Bisnis Berkelanjutan Berbasis ESG
Direktur PT Qualis Indonesia, Erwin Rinaldi, menyebut bahwa kepatuhan terhadap standar bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kunci kepercayaan publik terhadap produk nasional.
“Pengujian dan sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi kepercayaan dan langkah strategis menuju masa depan industri yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui IQSF 2025, PT Qualis Indonesia bersama pemerintah berkomitmen memperkuat budaya mutu dan kepatuhan di seluruh lini industri nasional, demi melindungi konsumen, meningkatkan daya saing global, dan membangun masa depan industri yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
