bannerdiswayaward

Bantahan Eks Wamen Noel: 20 Sekian Mobil Itu Tidak Ada Satupun Milik Saya

Bantahan Eks Wamen Noel: 20 Sekian Mobil Itu Tidak Ada Satupun Milik Saya

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel di KPK.-Ayu Novita -

Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan dan Personil K3),
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3),
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3),
  • Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja),
  • Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3),
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan),
  • Sekarsari Kartika Putri,
  • Supriadi,
  • serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Berdasarkan temuan awal penyidik, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.

Dalam OTT, tim KPK juga menyita uang tunai Rp170 juta dan US$2.201 dari sejumlah lokasi penggeledahan.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Setyo.

BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten, RTA Gunakan Identitas Kerabatnya

KPK juga memperpanjang masa penahanan Noel dan para tersangka lain selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Meski demikian, Noel bersikeras bahwa dirinya tidak termasuk dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Yang jelas gini, dari KPK nggak pernah menyebutkan saya OTT,” ujarnya.

Pihak KPK belum memberikan tanggapan tambahan atas bantahan Noel. Lembaga antikorupsi itu menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads