WNA Bisa Jadi Direksi, BP BUMN Diminta Transparan

WNA Bisa Jadi Direksi, BP BUMN Diminta Transparan

BP BUMN tetap bisa mengangkat WNA sebagai direksi. Kata Febri, aturan ini merujuk pada Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.-Disway/Ayu Novita-

Diketahui Presiden Prabowo Subianto mengizinkan ekspatriat atau warga asing menjadi pimpinan BUMN. Aturan disebutnya sudah disesuaikan.

BACA JUGA:Nih Skema Cicilan iPhone 17 Pro di Erafon, Cuma Bayar Rp1,6 Jutaan Per Bulan Tenor Fleksibel

BACA JUGA:Akun Kamu Bisa Dikirim Saldo DANA Gratis Rp234.000 Sore Ini dari Aplikasi Penghasil Uang, Cuan Tambahan di Akhir Pekan!

"Saya telah mengubah peraturannya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia dapat memimpin BUMN kami. Jadi saya sangat bersemangat," kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo juga telah menginstruksikan manajemen Danantara Indonesia untuk mengelola BUMN sesuai standar bisnis internasional. 

Talenta terbaik guna meningkatkan kinerja perusahaan negara juga harus dicari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads