Kemendiktisaintek dan LPDP Mulai Petakan Pemanfaatan Rp13 Triliun, Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa
Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan Kemendiktisaintek tengah memetakan bersama LPDP untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar sebagian uang pengganti kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp13 trili-disway.id/Anisha Aprilia -
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan uang senilai Rp13 Triliun yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) digunakan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau beasiswa LPDP.
Prabowo mengatakan akan menambahkan anggaran untuk LPDP dari hasil efisiensi dan hasil sitaan dari koruptor.
“Mungkin yang Rp 13 triliun, mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo di sidang kabinet paripurna, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Pastikan Sanksi Keras terhadap Pelaku Perundungan Timothy
BACA JUGA:Penerima Tembus 36,7 Juta, Prabowo Tetap Wanti-Wanti Program MBG: Ojo Ngoyo!
Prabowo berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara lain melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.
Ia menekankan pentingnya mencari dan membina anak-anak berpotensi tinggi dari seluruh pelosok negeri, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Kita harus mengejar negara-negara lain. Karena itu, segala upaya akan kita lakukan untuk mengejar ini,” ujar Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: