Kejagung Tak Ambil Pusing Soal Keberatan Sandra Dewi Atas Perampasan Aset: Kami Siap!
Alasan Sandra mengajukan keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ambil 'pusing' terkait langkah istri dari terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi--mengajukan keberatan atas aset yang disita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya mempersilahkan Sandra Dewi untuk mengajukan ke pengadilan, jika memang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Agen Gas di Kebon Jeruk Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Diperagakan
BACA JUGA:Setahun Prabowo-Gibran, Kemenimipas Sita 24 Ribu Sajam di Lapas dan Rutan
"Silahkan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam prosesnya, kata Anang, pengajuan dapat dilakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian pihak pemohon dan termohon akan diperiksa pengadilan.
Anang menegaskan, Korps Adhyaksa tak mundur atas perkara itu. Artinya: mereka siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya akan dipertimbangkan dengan objektif atas penyitaan barang-barang Sandra Dewi.
BACA JUGA:Apkasi dan YPAN Dorong Sinergi Daerah dalam Menyelaraskan Program Pendidikan Nasional
BACA JUGA:Digugat Sandra Dewi karena Sita Tas hingga Mobil, Kejagung: Penyitaan Aset Kasus Timah Sesuai Hukum!
"Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," tegasnya.
Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan tas mewah dan mobil yang disita.
Untuk itu, ia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar aset itu bisa dikembalikan.
Diketahui, penyitaan sejumlah aset berupa harta dalam kasus yang menjerat Harvey hingga merugikan negara hampir Rp300 Triliun.
BACA JUGA:IPC TPK Bangun Literasi Logistik di SMAN 1 Mempawah Hilir Melalui Pelindo Mengajar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: