20 Saksi Diperiksa Tewasnya Terapis Delta, Mulai dari Karyawan Hingga Perekrut Korban
Pihak yang diperiksa antara lain perusahaan RTA bekerja dan perekrut korban.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tewasnya anak berinisial RTA yang merupakan terapis Delta Spa masih didalami penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Lilipaly mengatakan sejauh ini sudah puluhan saksi diperiksa.
BACA JUGA:Mahasiswa IPB Gugur di Papua Saat Pengabdian, Menteri Transmigrasi Langsung Terbang ke Lokasi
BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Ini Susunan Agenda Presiden Afsel Matamela Cyril Ramaphosa
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi," katanya kepada awak media.
Pihak yang diperiksa antara lain perusahaan RTA bekerja dan perekrut korban.
"Dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan saksi ini pada saat rekrutmen, sampai dipekerjakan juga sudah kami mengambil keterangan," ucapnya.
",Jadi sistemnya kami jelaskan bahwa saksi ini dia mendapatkan informasi dari media sosial, terkait dengan lamaran pekerjaan, dan selanjutnya dia mendaftar, dan dia diantar ke, diterima dengan menggunakan identitas-identitas yang dia sampaikan," lanjutnya.
BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Menerima Saldo DANA Gratis Rp293.000 ke Dompet Digital Siang Ini 22 Oktober 2025
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami tewasnya terapis Delta Spa berusia 14 tahun berinisial RTA.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengatakan korban diduga melamar pekerjaan menggunakan KTP milik kerabatnya.
"Berdasarkan hasil informasi dari Dukcapil, benar bahwa yang bersangkutan sesuai dengan registrasi Kartu Keluarga bernama RTA dengan usia 14 tahun. KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang masih satu keluarga," katanya kepada awak media.
Dari hasil penelusuran, polisi juga memperoleh keterangan dari pihak rekrutmen perusahaan tempat korban melamar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: