Bolehkah Non-Muhrim Bersalaman? Sebuah Tinjauan Hukum Diperbolehkan dengan Catatan
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, Imam Jazuli memberi usulan terkait islah Yahya Cholil Staquf atau yang kerap disapa Gus Yahya dengan Rais 'Aam.--
BACA JUGA:Menghormati Ulama: Tradisi Sahabat Nabi, Tabiin, Tabiin-Tabiin dan Salafu Shalih
BACA JUGA:Perbedaan Sistem Pesantren dan Feodalisme-Fasisme
Keempat, ada juga dalil yang menyebut sahabat Nabi pernah makan satu nampan bersama perempuan, dan kadang tangan mereka menyenggol yang lain. Inilah beberapa dalil yang digunakan ulama yang membolehkan salaman lawan jenis, meskipun bukan mahram.
Selain argmentasi di atas, ada lagi argumen lain dengam perspektif lainnya. Pertama, lebutuhan dan darurat dan dalam situasi tertentu, bersalaman dengan non-muhrim dapat diperlukan, seperti dalam situasi baiat atau memberikan ucapan selamat. Kedua, alasan menjafa adab dan etika. bersalaman dengan non-muhrim dapat dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak ada syahwat, sehingga tidak ada masalah dari sisi agama
Maka dalil, riwayat dan argumentasi yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah bersalaman dengan wanita yang bukan mahramnya dapat dijadikan acuan dalam memahami hukum ini. Namun, penting untuk diingat bahwa menjaga adab dan etika dalam berinteraksi dengan lawan jenis sangat penting untuk menghindari fitnah dan keinginan yang tidak baik. Wallahu'alam bishawab. (*)
*) Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia. Cirebon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: