Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK : Anggota DPR Rajiv Tak Hadir Panggilan
Rajiv dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025 sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).-Istimewa-
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang diduga bersumber dari dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA:BAHAYA! KemenPPPA: Banyak Anak di Bawah 17 Tahun Main Gadget Capai 11 Jam Sehari
BACA JUGA:DPR Minta Batas Pelunasan Bipih Haji pada Desember 2025
"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,"ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 Oktober 2025.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA:KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan
BACA JUGA:Kubu Nadiem Makarim Bantah Kliennya Sengaja Buat Grup WhatsApp untuk Loloskan Pengadaan Chromebook
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Di antaranya adalah deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: