KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Tiga orang ini adalah Robi Vitergi yang merupakan DPRD Oku dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB keduanya dari pihak swasta.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Hal tersebut juga sudah dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Menicon Hadir di Jakarta Fashion Week 2026: Tiga Lensa Miru Buka Cara Baru Melihat Dunia

BACA JUGA:Distamhut DKI Siapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Pohon Tumbang

Bukan hanya Parwanto, terdapat tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga orang ini adalah Robi Vitergi yang merupakan DPRD Oku dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB keduanya dari pihak swasta.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

BACA JUGA:37 Kode Redeem FF Hari Ini 28 Oktober 2025 Lengkap Cara Klaim, Tukarkan Rewards Eksklusif!

BACA JUGA:Zidane Jadi Kandidat Pengganti Arne Slot di Liverpool, Jurgen Klopp Ikut Disebut

"Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.

Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads