KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan pers di Jakarta.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto.
Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Haji 2026 Dikawal KPK dan Kejagung, Dahnil Anzar Pastikan Tak Ada Lagi Celah Korupsi
“Penyidik tidak hanya fokus pada pemeriksaan para tersangka, saksi, maupun pihak-pihak terkait lainnya. KPK juga terus melakukan penyitaan aset-aset yang diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pemerasan dalam perkara RPTKA ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Rizky diketahui bukan kali pertama diperiksa. Ia sudah sempat menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Juni 2025, dalam perkara yang sama.
Kala itu, penyidik mendalami hasil penggeledahan di rumah pribadinya, yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
“Dikonfirmasi mengenai barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.
Namun, KPK belum merinci jenis benda yang diamankan dari lokasi tersebut.
Empat Pejabat Kemnaker Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Terus Berjalan
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 24 Juli 2025.
Empat tersangka yang ditahan antara lain:
- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker (2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker (2019–2024)
- Jamal Shodiqin (JMS)
- Alfa Eshad (ALF)
Asep menyebut, total uang yang diterima delapan tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat RPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: