KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan pers di Jakarta.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Masuk Grup WA 'Mas Menteri Core' Bareng Nadiem Makarim, Najelaa Shihab Beri Penjelasan

Rinciannya sebagai berikut:

  • GTW: Rp6,3 miliar
  • PCW: Rp13,9 miliar
  • ALF: Rp1,8 miliar
  • JMS: Rp1,1 miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads