KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan pers di Jakarta.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Masuk Grup WA 'Mas Menteri Core' Bareng Nadiem Makarim, Najelaa Shihab Beri Penjelasan
Rinciannya sebagai berikut:
- GTW: Rp6,3 miliar
- PCW: Rp13,9 miliar
- ALF: Rp1,8 miliar
- JMS: Rp1,1 miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: