Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun, Ini Daftar Kuota Per Provinsi 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Komplek DPR RI, Jakarta.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Haji dan Umrah resmi menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26 tahun mulai tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh provinsi Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perhitungan dan pembagian kuota tahun 2026 kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
BACA JUGA:Resmi! Kuota Haji 2026 Dibagi per Provinsi, Jawa Timur Terbanyak, Papua Gabung 933 Jemaah
“Pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, kebijakan baru ini memperbaiki sistem sebelumnya yang membuat masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai 47 tahun.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan perhitungan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim turut memengaruhi distribusi kuota haji di tiap provinsi.
“Akan ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota, yang berdampak pada pengurangan masa tunggu. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota, sehingga waktu tunggunya bertambah,” ungkap Dahnil.
Pembagian kuota haji 2026 telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
BACA JUGA:Haji 2026 Dikawal KPK dan Kejagung, Dahnil Anzar Pastikan Tak Ada Lagi Celah Korupsi
Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler berdasarkan:
-
Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau
-
Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Jawa Timur Kuota Terbanyak, Papua Digabung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: