KemenPPPA Ungkap 5 Alasan Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi di Indonesia, Nomor Satu Faktor Ekonomi

KemenPPPA Ungkap 5 Alasan Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi di Indonesia, Nomor Satu Faktor Ekonomi

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa kompleksitas kasus kekerasan ini memerlukan respons yang komprehensif, mengingat korban sering kali berhadapan dengan kerentanan berlapis.-Istimewa-

1. Faktor Ekonomi

Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dan tekanan finansial menciptakan lingkungan yang penuh konflik dan rentan kekerasan.

BACA JUGA:Intip Sefety Fitur Mitsubishi All-New Destinator, Tetap Aman dan Nyaman Bertualang di Musim Hujan

BACA JUGA:NUS Innovation Forum Jakarta Dorong Kolaborasi dalam AI, Ekonomi Digital, dan Deep Tech

2. Pola Asuh dalam Keluarga: Pola asuh yang salah, termasuk penggunaan kekerasan sebagai metode disiplin, berpotensi melanggengkan siklus kekerasan dari generasi ke generasi.

3. Dampak Negatif Gawai (Gadget): Penggunaan gawai yang tidak bijak, terutama di kalangan anak dan remaja, dapat memaparkan mereka pada konten yang tidak sesuai, meningkatkan risiko kekerasan siber (KBGO), dan mengikis interaksi positif dalam keluarga.

4. Pernikahan Usia Anak: Pernikahan yang dilakukan di usia anak menciptakan kerentanan ganda. Anak yang menikah belum siap secara fisik, mental, dan ekonomi, sehingga berisiko tinggi menjadi pelaku maupun korban kekerasan.

5. Faktor Lingkungan/Sosial Budaya: Adanya budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan norma-norma yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat juga menjadi faktor risiko yang signifikan.

BACA JUGA:Semakin Lengkap! Nakamichi Hadirkan Era Baru Car Audio dan Teknologi Kendaraan di Indonesia

BACA JUGA:SPPG Polres Bandara Soetta Siap Beroperasi Awal November, Target Penerima 3.984 Siswa

Langkah Nyata KemenPPPA

Menyikapi temuan ini, KemenPPPA terus memperkuat upaya perlindungan dan penanganan kasus. Salah satu fokus utama adalah penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hingga Oktober 2025, sebanyak 34 provinsi dan 73% dari kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki UPTD PPA untuk memastikan layanan penanganan kasus tersedia lebih merata.

Menteri Arifah menegaskan, penguatan keluarga, yang dimulai dari pemberdayaan perempuan, merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan. 

KemenPPPA memastikan proses hukum akan dikedepankan agar para pelaku kekerasan seksual dan kekerasan lainnya mendapat hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads