Suntikan Dana Rp 10 Triliun Pemutihan BPJS Kesehatan, Bisa Gerakan Roda Ekonomi?

Suntikan Dana Rp 10 Triliun Pemutihan BPJS Kesehatan, Bisa Gerakan Roda Ekonomi?

Tujuan dari pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.-dok Disway-

Ia mengungkapkan kondisi ekonomi yang sedang menurun akhir-akhir ini berdampak pada kemampuan bayar iuran masyarakat yang ikut menurun. 

Namun, bukan cuma itu saja. Pria yang lahir  besar di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa keinginan membayar iuran masih kurang dan bahkan ada yang berpikir untuk apa membayar iuran ini. 

"Padahal mereka tahu bahwa yang namanya sakit itu adalah sesuatu yang unpredictable, tidak bisa diputuskan," ucapnya.


Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara-dok Disway-

Penyebab Adanya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dr. Iqbal Mochtar berpendapat bahwa masyarakat yang menunggak, umumnya merupakan yang tidak mampu membayar.

"Bukan berarti mereka tidak mau membayar tetapi memang mereka tidak punya kemampuan untuk membayar BPJS itu," tutur Iqbal saat dihubungi disway.id pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Mungkin, kata Iqbal, bagi masyarakat perkotaan pengeluaran untuk iuran tersebut tidak besar ya. 

Namun, bagaimana dengan masyarakat pedesaan atau masyarakat dengan pemasukan tak tentu?

"Tentu saja membuat mereka kadang kesusahan kesulitan membayar," jelasnya.

Akibat kesulitan akan pemenuhan kesehatan tersebut, Iqbal mengatakan masih banyak masyarakat yang mencari pengbatan alternatif atau pengobatan alami. 

"akibatnya apa? akibatnya tingkat kematian, tingkat kesehatan menurun," sebutnya. 

DPR Terus Godok Pemutihan BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan pentingnya memastikan kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan arah keberlanjutan jangka panjang.

"Setiap kebijakan jangka pendek harus terhubung dengan kepastian hukum jangka panjang. Apa instrumen hukum yang sedang disiapkan pemerintah dan DPR untuk memastikan sistem JKN pasca-pemutihan menjadi lebih kuat, stabil, dan tidak perlu lagi mengulang kebijakan serupa di masa depan," ujar Nurhadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads