Keracunan Massal di Inhu, Pemda Tetapkan Status KLB: Tanggung Penuh Biaya Korban
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto saat melakukan kunjungan langsung ke RSUD Indrasari Rengat pada Selasa 28 Oktober 2025.-Disway Riau-
RENGAT, DISWAY.ID — Puluhan warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi korban dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan di acara Festival Literasi 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu memastikan seluruh biaya pengobatan para korban akan ditanggung penuh.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Inhu Ade Agus Hartanto saat meninjau kondisi pasien di RSUD Indrasari Rengat, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:Bukan Rp1 Juta, Komisi VIII dan DPR RI Dorong Penurunan Biaya Haji hingga Rp2 Juta
Didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala BPKAD Inhu, ia menjenguk satu per satu pasien — dari anak-anak hingga orang dewasa — yang masih menjalani perawatan intensif.
“Kami mohon maaf, semua ini tentu tidak kita inginkan. Kita doakan agar seluruh pasien segera pulih,” ujar Ade Agus saat ditemui di RSUD Rengat, Rabu (29/10/2025).
Pemkab Inhu menetapkan insiden tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah jumlah korban terus bertambah dan menunjukkan gejala serupa, seperti diare, mual, muntah, dan demam.
Menurut Ade, dengan penetapan status KLB, seluruh biaya perawatan medis korban akan otomatis ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Ini sudah kami tetapkan sebagai KLB, dan pembiayaan para pasien akan ditanggung pemerintah daerah,” tegas Ade.
Ia juga meminta seluruh rumah sakit di wilayahnya untuk tidak kaku dalam menerapkan prosedur administrasi saat menghadapi situasi darurat seperti ini.
BACA JUGA:Nusron Wahid dan Wamen PU Bahas Penataan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir
“Fungsi utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan. Tidak boleh ada warga yang terhambat karena urusan administrasi,” katanya.
Penyelidikan Epidemiologi dan Pemeriksaan Sampel
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Inhu Sandra, SKM, MKM menjelaskan bahwa keputusan penetapan KLB didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi awal.
“Ditemukan 31 kasus dengan keluhan yang sama setelah mengonsumsi makanan di acara Festival Literasi. Kondisi ini telah memenuhi kriteria KLB keracunan pangan sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2013,” jelas Sandra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
