Kebijakan Cukai dan HJE 2026 Tidak Naik, UMKM Rokok Elektrik Bernapas Lega
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai dan HJE tahun depan-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID — Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi sektor yang masih dalam tahap awal pertumbuhan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi ekosistem industri rokok elektrik di Indonesia.
BACA JUGA:Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
BACA JUGA:Melalui #KelasJadiBisa, Dompet Dhuafa Jateng Siap Lahirkan Barista Berdaya
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai dan HJE tahun depan.
“APVI memandang keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan CHT dan HJE pada tahun 2026 sebagai langkah yang patut diapresiasi. Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi mayoritas ekosistem kami,” ujar Budiyanto dalam keterangannya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Budiyanto, kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, pelaku usaha dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan perluasan lapangan kerja.
BACA JUGA:5 Film yang Cocok Ditonton Halloween 2025, Dijamin Bikin Ngeri dan Penuh Teror
“Dampak paling nyata dari keputusan ini adalah adanya kepastian usaha dan stabilitas harga. UMKM rokok elektrik dapat lebih fokus pada menjaga kualitas, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi pajak dan cukai,” tambahnya.
Meski mengapresiasi kebijakan fiskal tersebut, APVI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Budiyanto mengingatkan bahwa pelaku usaha resmi akan dirugikan jika produk ilegal tidak dikendalikan.
“Jika rokok ilegal tidak dikendalikan, maka pelaku usaha resmi justru akan tertekan karena harus bersaing dengan produk yang tidak membayar cukai,” tegasnya.
BACA JUGA:Apresiasi Petani Tembakau untuk Menkeu Purbaya Lewat Karangan Bunga: Cukai Tetap, Keputusan Tepat!
Lebih lanjut, APVI mendorong agar kebijakan fiskal ini diikuti dengan langkah-langkah strategis lain yang mendukung keberlangsungan tenaga kerja dan penguatan UMKM. Dukungan tersebut mencakup regulasi yang adil, kepastian hukum, akses pembiayaan, dan pendampingan usaha.
“Kami berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi yang adil, mempercepat kepastian hukum, mendukung program pemberdayaan UMKM, serta memperhatikan akses pembiayaan dan pendampingan usaha,” ujar Budiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: