KPK Ungkap Alasan Diam-Diam Periksa Anggota DPR RI Rajiv di Polres Cirebon Kasus Dana CSR BI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang berada di Cirebon, Jawa Barat untuk memeriksa sejumlah saksi kasus ini.--Ayu Novita
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
BACA JUGA:KPK Diam-Diam Periksa Anggota DPR RI Rajiv Dalam Kasus CSR BI dan OJK
Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Di antaranya adalah deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: