Sekjen Kemenkumham: Revisi UU HAM Dorong Komnas HAM Lebih Kuat dan Efektif
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.-Istimewa-
BACA JUGA:KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Wilayah Riau, 10 Orang Diamankan!
BACA JUGA:KPK Digeruduk Mahasiswa, Minta Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus dalam Rasuah Lelang Saham GBU
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: