Harta Benda Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang Kejagung, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset
Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.-Candra Pratama-
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271–300 triliun.
Ia terbukti bersama sejumlah pihak melakukan praktik korupsi di sektor pertambangan timah PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam perkembangan lain, Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya yang diduga terkait perkara suaminya.
Langkah itu diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:Rp12 Triliun untuk Beasiswa Lulusan SMA dan SMK ke Luar Negeri
“Para Pemohon memberikan kuasa dengan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya, Pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Adapun aset yang sempat dimohonkan keberatan antara lain:
- Sejumlah perhiasan dan tas mewah
- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang
- Rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, Jakarta
- Tabungan di bank yang diblokir
Pemohon gugatan tersebut meliputi Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Dengan pencabutan gugatan itu, seluruh aset terkait kini sah menjadi bagian dari barang rampasan negara dan siap dilelang oleh BPA Kejaksaan RI untuk menutupi kerugian akibat kasus mega korupsi timah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: