MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Bersalah, Jabat Anggota DPR Lagi

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Bersalah, Jabat Anggota DPR Lagi

Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.-Disway.id/Hasyim Ashari-

Mereka turut mendengarkan putusan sidang MKD DPR. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

BACA JUGA:MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni Cs, Ini Rinciannya

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.

Berikut saksi anggota DPR RI itu:

BACA JUGA:Sidang MKD DPR: Sahroni Soal Ucapan Tak Pantas, Adies Kadir terkait Pernyataan Menyesatkan

1. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif 3 bulan

2. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi nonaktifkan 4 bulan.

3. Ahmad Sahroni diberiman sanksi nonaktif 6 bulan.

4. Surya utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

5. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads