Rencana Revisi UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Bukan Upaya Pelemahan Komnas HAM
Ifdhal Kasim Wakil Ketua DPN PERADI-dok.disway.id-
"Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” katanya.
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas bahwa Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Susunan Revisi Inklusif dan Transparan
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak.
“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar.
“Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: