Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Jadi 12 Tahun Penjara
Keputusan Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman Vadel Badjideh ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terbukti terlibat dalam tindak aborsi.-Istimewa-
- Tuntutan JPU: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.
-Vonis PT DKI Jakarta (Banding): 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.
BACA JUGA:Mahakam Sumber Jaya Tegaskan Miliki IUP, Apresiasi Langkah Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal!
BACA JUGA:Langkah Budi Arie Ingin Gabung Gerindra Jadi Transisi Politik Projo dari Jokowi ke Prabowo
Apabila denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Penolakan Banding dan Dasar Hukum Perberat Hukuman
Keputusan Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman Vadel Badjideh ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terbukti terlibat dalam tindak aborsi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani, terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
BACA JUGA:Haaland dari Sertao, Momok Utama Timnas Indonesia U-17 saat Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Vadel Badjideh belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan mereka ambil, apakah akan menerima putusan banding ini atau melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
