bannerdiswayaward

Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Jadi 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Jadi 12 Tahun Penjara

Keputusan Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman Vadel Badjideh ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terbukti terlibat dalam tindak aborsi.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hukuman bagi konten kreator media sosial, Vadel Badjideh, dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi diperberat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, usai menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA:Tempat Menonton Selangor vs Persib Bandung di Piala AFC 2025/26

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya

Putusan PT DKI Jakarta ini secara signifikan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya memvonis Vadel dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), 

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan sidang Vadel Badjideh, 6 November 2025.

BACA JUGA:Kejutan! Ariel NOAH Perankan Dilan di Film 'Dilan ITB 1997' Karya Pidi Baiq, Tayang Tahun 2026

BACA JUGA:Kadek Dhinda Catat Rekor, Tembus Perempat Final Korea Masters 2025 di Debut BWF Super 300

Vonis Banding Lebih Berat dari Tingkat Pertama

Dalam putusan di tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025 memvonis Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Vonis tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Vadel dihukum 12 tahun penjara.

Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta hari ini, hukuman Vadel diperberat dan dikembalikan sama dengan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.

- Vonis PN Jakarta Selatan (Awal): 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads