8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi Per Klaster, Begini Penjelasan Polisi

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi Per Klaster, Begini Penjelasan Polisi

Penyidik sampaikan alasan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dibagi menjadi beberapa klaster.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik sampaikan alasan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dibagi menjadi beberapa klaster.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana yang berbeda.

"Tadi disampaikan oleh Pak Kapolda terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2025.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polis Kirim Surat Pemanggilan ke Roy Suryo CS

"Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," lanjutnya.

Klaster pertama disangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian klaster kedua disangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA:Sosok 7 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bersama Roy Suryo

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dalam delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.

"Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo," bebernya.

BACA JUGA:Ijazah Tertahan, Operasional Sekolah Swasta di Jabar Kembang-kempis

Penetapan itu terjadi usai dilakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli.

"Dimana proses tersebut melibatkan arti dan pengawas baik dari eksternal maupun internal yang dilibatkan adalah ahli pidana ahli sosiologi hukum dari komunikasi sosial dan ahli bahasa itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," paparnya.

BACA JUGA:Setahun Tertahan, Ijazah Anak Warniti Akhirnya Bebas: Terima Kasih Pak Gubernur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads